Perspektif hukum ekonomi Islam terhadap praktik akad ijarah pada Bisnis Jasa Laundry di Nizam Group Tirta Wash Loundry Desa Josari Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo dalam praktiknya sewa menyewa ijarah Nizam Laundry belum dapat dikatakan sepenuhnya sah, karena sewa menyewa (ijarah) yang terpenting adalah terpenuhinya rukun dan syarat yang telah ditentukan oleh hukum islam. Jika terdapat kekurangan baik rukun maupun syarat, apabila tidak terpenuhinya hal itu maka sewa menyewa tersebut akan cacat
CITATION STYLE
Cahyadi, A. (2022). PERSPEKKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP PRAKTIK AKAD IJARAH PADA BISNIS JASA LAUNDRY DI PONOROGO. At-Tasyri’: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 3(1), 42–48. https://doi.org/10.55380/tasyri.v3i1.223
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.