Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. Jika diteliti lebih dalam mengenai kasta dalam hukum pidana yang berlaku saat ini maka kita temui penggolongan-penggolongan atau biasa disebut dengan kasta yang dapat membedakan hukuman antara satu orang dengan orang lainya. Misalnya perbandingan hukuman antara orang yang berpangkat tinggi dengan masyarakat biasa, yang biasanya terjadi ialah masayarakat biasa mendapat lebih berat hukuman dibanding dengan orang yang berpangkat tinggi, biarpun kadar kesalahan yang dilakukan oleh orang berpangkat tinggi adalah kesalahan yang lebih besar daripada masyarakat biasa. Sedangkan Menurut KUHP, tidak mengenal perbedaan tingkat/kasta pada orang yang menjadi korban perbuatan pidana, sehingga pada dasarnya perbuatan pidana yang ditujukan kepada setiap orang, hukumannya sama, sedangkan menurut Hukum Pidana Adat Di daerah tertentu mengenal tingkatan manusia. Semakin tinggi kedudukan atau kasta orang yang terkena perbuatan pidana makin berat hukuman yang dapat dijatuhkan kepada orang yang melakukan delik, dan lebih berat jika dibadingkan dengan delik yang ditujukan kepada orang yang lebih rendah derajatnya. Tujuan akhir dari aplikasi pemberian hukuman adalah menyadarkan semua anggota masyarakat untuk berbuat baik dan menjauhi perbuatan jelek. Apabila terdapat perbedaan hukuman terhadap setiap individu masyarakat disebabkan derajat seseorang baik dilihat dari sisi sosial, pangkat dan ketenaran, maka hasil yang diinginkan tidak akan dapat terwujud, bahkan sebaliknya, karena terdapat perbedaan sanksi, si miskin yang tertindas bisa jadi akan menjadi brutal karena merasa tidak terdapat keadilan dari penegak hukum, akhirnya, terjadilah aksi main hakim sendiri yang berakibat lebih fatal lagi.
CITATION STYLE
Husna, N. (2018). KASTA DALAM HUKUM PIDANA ISLAM (TINJAUAN DALAM AL-QURAN DAN HADITS). Legalite : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 3(I), 34–49. https://doi.org/10.32505/legalite.v3ii.1094
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.