Banyaknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dibawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa maupun harta benda seseorang menimbulkan keresahan terhadap pengguna jalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum terhadap anak yang belum berusia 17 tahun sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas dan untuk mengetahui perlindungan hukum pidana bagi anak yang belum berusia 17 tahun sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum diperoleh dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintahan No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Jalan Raya dan Lalu Lintas. Pengaturan hukum tindak pidana kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban diatur dalam Pasal 310 ayat (4) yakni paling lama pidana penjala selama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,- dan Pelaksanaan perlindungan anak didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Kata Kunci : Kecelakaan, Lalu Lintas, Anak di bawah umur 17 Tahun
CITATION STYLE
Effendi, P., & Syaputri, N. (2020). KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK YANG BELUM BERUSIA 17 TAHUN. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 9(2). https://doi.org/10.55129/jph.v9i2.1196
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.