Pada tanggal 16 Mei 1986 Panitia Arbitrase Ad Hoc dari ICSID (International Centre for the Settlement of Investment Disputes) yang berkedudukan di Washington, Lembaga Arbitraseyang diciptakan oleh Bank Dunia, telah mengambil suatu keputusan yang penting. Keputusan ini menggembirakan bagi kita karena telah membatalkan keputusan Dewan Arbitrase ICSID tertanggal 20 November 1984 mengenai sengketa Hotel Kartika Plaza, Jakarta, yang merugikan pihak kita.
CITATION STYLE
Gautama, S. (2017). Pembatalan Keputusan Dewan Arbitrase Bank Dunia mengenai Pencabutan Penanaman Modal di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 17(3), 244. https://doi.org/10.21143/jhp.vol17.no3.1331
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.