Abstract: The legal relations of land tenure, ownership, usage and utilization of agrarian resources still require furtherrestructurization. The economic development during the New Order era abandoned the necessity of the legal differences of landtenure and land ownership, with the legal relations of the collection and utilization of agrarian resources excluding land. Consequently,there are misleading in interpreting the right and permission as a form of legal relationship. These misleading should berectified in the land law draft which will be drafted. The future land law should be able to clearly regulate the legal relations of landtenure, and should be consistently built since the early tenure in the form of occupation, possession, and ownership by the Ministryof Agrarian and Land Use Planning/NLA. Land tenure relationship is mentioned by the concept of land right. Furthermore, it shouldbe confirmed in the Land Law Draft that the relationship between collection and utilization of natural resources are confirmed aspermit, and should not be considered as the basic of land utilization as earth surface. Reclamation set up by the concession holdersfor mining area recovery should not be considered as an “entry point” to legalize land rights.Keywords: legal relation, right, licenseIntisari: Hubungan hukum penguasaan dan pemilikan serta penggunaan dan pemanfaatan Sumberdaya Agraria masih memerlukanpenataan. Perkembangan ekonomi selama era Orde Baru mengabaikan pentingnya pembedaan hubungan hukum tenurial penguasaandan pemilikan tanah dengan hubungan hukum pengambilan dan pemanfaatan sumberdaya agraria selain tanah. Akibatnya, terjadikesesatan berfikir dalam mamaknai hak dan ijin sebagai bentuk hubungan hukum. Kesesatan berfikir ini harus diakhiri di dalam RUUPertanahan yang akan disusun. RUU Pertanahan itu harus jelas mengatur bahwa hubungan hukum tenurial dengan tanah haruskonsisten dibangun sejak penguasaan awal dalam bentuk okupasi (occupation), penguasaan dan pemunyaaan (possession), danpemilikan (ownership) oleh Kementerian ATR/BPN. Hubungan tenurial dengan tanah disebut dengan konsep hak atas tanah.Selanjutnya, perlu dikonfirmasi dalam RUU Pertanahan tersebut bahwa hubungan pengambilan dan pemanfaatan kekayaan alamdikonfirmasi sebagai ijin, yang tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tanah sebagai permukaan bumi. Reklamasiyang dilakukan pemegang ijin untuk memulihkan areal tambang, tidak dapat dijadikan sebagai “pintu masuk” bagi terjadinya hak atastanah.Kata kunci: hubungan hukum, hak atas tanah, ijin
CITATION STYLE
Sitorus, O. (2016). PENATAAN HUBUNGAN HUKUM DALAM PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENGGUNAAN, DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA AGRARIA (Studi Awal terhadap Konsep Hak Atas Tanah dan Ijin Usaha Pertambangan). BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 2(1), 1. https://doi.org/10.31292/jb.v2i1.29
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.