Ditegaskan dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 “Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara” dan “Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan kurang mampu”. Untuk itu pemerintah menyelenggarakan program jaminan sosial terutama untuk tujuan terjaminnya hak kesehatan orang miskin atau kurang mampu. Maka dari itu penulis melakukan penelitian dengan judul” Perjanjian Kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dengan RSUP Dr.Mohammad Hoesin dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan” Penelitian yang bersifat normatif ini mengkaji tentang; 1. Bagaimana hubungan kerjasama antara Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan dengan RSUP Dr.Moh. Hoesin?, 2. Bagaimana pelaksanaan jaminan layanan kesehatan oleh RSUP Dr.Moh.Hoesin bagi peserta program jaminan kesehatan nasional?, 3. Bagaimana upaya pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam penanggulangan pembiyaan program Jaminan Kesehatan Nasional?. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa dalam hal hubungan perjanjian kerjasama antara pihak BPJS Kesehatan dengan RSMH Palembang berlaku untuk 1(satu) tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang. Hubungan hukum tersebut berkaitan antara beberapa pihak yakni pihak BPJS dan RS selaku penyelenggara jaminan sosial dan pasien/peserta BPJS selaku pemakai jasa dalam layanan kesehatan BPJS. Dalam hal kendala yang dikeluhkan dari peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang seperti sulit untuk mendapatkan kamar rawat inap, dikarenakan RSMH merupakan RS rujukan nasional di Provinsi Sumatera Selatan dan sekitarnya. Dalam hal pelayanan kesehatan pihak RSMH Palembang telah memberikan prasarana fasilitas yang sangat memadai dan terlengkap. Untuk sarana dan prasarana sendiri terdiri dari dua fasilitas yakni fasilitas rawat inap dan fasilitas di bagian obat-obatan untuk peserta BPJS Kesehatan. Dan yang terakhir Untuk pembayaran manfaat masuk ke dalam dana DJS yang bersumber pendanaan dalam penyelenggara JKN berasal dari iuran perserta PBI dan bukan PBI (PMK Nomor 28 Tahun 2014). Kontribusi pemerintah yaitu presentase realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota (Perpres Nomor 82 Tahun 2018).Kata Kunci : Perjanjian, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan, RSMH, Pelayanan Kesehatan
CITATION STYLE
Murtiningtias, F., Ibrahim, H. Z., & M.Ridwan, M. R. (2022). PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DENGAN RSUP DR. MOHAMMAD HOESIN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN. Lex LATA, 3(1). https://doi.org/10.28946/lexl.v3i1.841
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.