Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan prinsip non diskriminasi berdasarkan GATs dan Impelementasinya di Indonesia dilihat dari pengaturan mengenai National Payment Gateway. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan sejarah (historical approach), perundang-undangan (normative approach) dan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai prinsip non diskriminasi jelas diatur di dalam GATs, yaitu Pasal II mengenai prinsip Most Favoured Nation dan Pasal XVII mengenai prinsip national treatment. Adapun prinisp non diskriminasi menyebutkan bahwa suatu negara tidak boleh melakukan perlakuan yang berbeda terhadap negara lain yang menjadi anggota dari GATs-WTO sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Schedules of Spesific Commitment. Indonesia menerbitkan peraturan mengenai National Payment Gateway dimana beberapa pasal dalam peraturan tersebut berbeda dengan komitmen yang didaftarkan dan membatasi akses pasar dari jasa negara lain.
CITATION STYLE
Ananda, P. D., & Ramlan, R. (2021). Prinsip Non-Diskriminasi dalam Penerapannya pada Peraturan Bank Indonesia tentang Gerbang Pembayaran Nasional. Uti Possidetis: Journal of International Law, 1(1), 67–89. https://doi.org/10.22437/up.v1i1.8434
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.