Perjanjian merupakan suatu bentuk kesepakatan para pihak untuk melakukan sesuatu. Dalam sebuah perjanjian selalu menghasilkan suatu perikatan, di mana perjanjian sebagi bentuk kongkrit dan perikatan sebagai bentuk abstrak yang mengikat. Muncul suatu konsep inovasi produk akad dengan penggabungan beberapa akad yang ada dan disebut hybrid contract. Hybrid contract merupakan penggabungan dua akad atau lebih dalam satu akad untuk kepentingan tertentu. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan Hybrid contract pada produk Lembaga Keuangan Syariah adalah Giro. Penelitian ini juga menganalisis pengaplikasian produk Giro diperbankan syariah apakah sesuai dengan hukum Islam yang sebagaimana semestinya. Jenis Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan mendeskripsikan data kualitatif yang diperoleh dari literatur penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan hybrid contract pada produk Giro diperbankan syariah sudah sesuai dengan peraturan hukum Islam. Produk hybrid contract diperbolehkan sesuai nash agama sehingga produk Giro dapat dinyatakan dalam sebuah kategori akad yang sah dengan multi akad yakni Akad wadiah dan mudharabah pada produk giro bank syariah terdapat akad utama yakni titipan dan disertai dengan akad penambahan yaitu keuntungan. Dari akad tersebut terdapat akad dalam menentukan keuntungan dengan giro mudharabah. Kata Kunci: Hybrid contract, Wadhi’ah, Mudharabah, Giro.
CITATION STYLE
Mumtahaen, I. (2020). PENERAPAN HYBIRD CONTRACT PADA PRODUK GIRO. AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah, 2(1), 23–32. https://doi.org/10.15575/aksy.v2i1.7858
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.