Informed consent atau persetujuan tindakan kedokteran/medis bisa disebut sebagai bentuk komunikasi antara dokter dengan pasien atau keluarga pasien. Selain Informed consent, ada juga surat pernyataan pasien yang lain yaitu “Penolakan Tindakan Kedokteran” atau “Informed Refusal”. Dalam situasi pandemi COVID-19 saat in sering terjadi penolakan dari pasien maupun keluarga terhadap prosedur di fasilitas kesehatan. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa seseorang tidak berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya bagi penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas. Penolakan protokol kesehatan dalam situasi pandemi ini dapat berpotensi dijatuhi sanksi pidana di beberapa undang-undang dan KUHP.
CITATION STYLE
Muhammad Rizal Bayu Wicaksono. (2022). Aspek Hukum Penolakan Protokol Kesehatan Di Era Pandemi Covid-19 Di Negara Indonesia. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 1(2), 118–124. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i2.1734
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.