KEWENANGAN MAHKAMAH PARTAI DALAM PENYELESAIAN KONFLIK INTERNAL PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PARTAI POLITIK

  • Jamaluddin J
N/ACitations
Citations of this article
39Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perselisihan partai politik merupakan persoalan yang terjadi akhir-akhir ini. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik memberi wewenang kepada Mahkamah Partai Politik apabila terjadi sengketa Partai Politik. Namun dalam kenyataannya, keputusan Mahkamah Partai tidak ditaati oleh para pihak yang bersengketa. Maka bagaimana peran Mahkamah Partai Politik menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan kekuatan hukum putusan Mahkamah Partai Politik dalam penyelesaian sengketa Partai Politik menentukan bahwa mahkamah partai politik berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan internal Partai Politik. Penyelesaian perselisihan internal partai politik harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari. Putusan mahkamah partai politik bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengankepengurusan. Berdasarkan latar belakang masalah tesis ini bertujuan untuk membahas mengenai kewenangan mahkamah Partai Politik Lokal dalam penyelesaian konflik internal Partai Politik dan kekuatan hukum Mahkamah Partai politik Lokal dalam penyelesaian konflik internal Partai Politik. Tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian hukum yang melihat tentang isi dan dalam mengkaji permasalahan, yaitu pendekatan peraturan atau undang-undang. Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik berkeenangan menyelesaikan konflik internal partai politik, maka secara ketentuan partai sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD) maupun Anggaran Rumah Tangga (ART) penyelesaiannya diserahkan kepada mahkamah partai politik atau sebutan lain di setiap Partai Politik. Penyelesaian konflik internal Partai Politik Lokal di Aceh yang berhubungan dengan konflik antara pimpinan dengan pimpinan, pimpinan dengan anggota dan anggota dengan anggota diselesaikan oleh Majelis Tuha Peut menurut tingkatan dan putusan Majelis Tuha Peut mengikat para pihak yang berselisih. Direkomendasikan agar pembentuk undang-undang segera melakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 terutama Pasal 33, agar terciptanya kepastian hukum terkait fungsi dan wewenang Mahkamah Partai Politik serta tidak melibatkan negara dalam penyelesaian konflik internal Partai Politik.Kata kunci: Kewenangan, mahkamah, partai politik lokal

Cite

CITATION STYLE

APA

Jamaluddin, J. (2020). KEWENANGAN MAHKAMAH PARTAI DALAM PENYELESAIAN KONFLIK INTERNAL PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PARTAI POLITIK. Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(1), 29. https://doi.org/10.29103/sjp.v8i1.2486

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free