Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik

  • Suharto H
  • Parulian S
  • Achmad R
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian  ini dilatar belakangi Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan Pasal yang mengatur tentang melanggar kesusilaan, yang dianggap sebagai Pasal yang multitafsir Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa melatar belakangi pembentuk undang-undang merumuskan kebijakan hukum pidana Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku saat ini di Indonesia, Bagaimana perumusan kebijakan formulasi hukum pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik dalam pembaharuan hukum pidana di masa yang akan datang Metodei yangi digunakani dalam ipenelitiani ini adalahi penelitiani hukum inormatif Dari hasil penelitian yang dilakukan penyebarluasan pornografi sebagai salah satu jenis kejahatan cybercrime di internet yang luar biasa banyak dan bermacam-macam jenis yang sangat sulit diatasi maka dibentuklah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat (1), Perumusan Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Pasal 27 ayat (1) pada saat yang akan datang yaitu berdasarkan unsur objeknya , subyek hukumnya,dan berdasarkan perbuatan hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suharto, H., Parulian, S., & Achmad, R. (2022). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Lex LATA, 2(2). https://doi.org/10.28946/lexl.v2i2.831

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free