Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan keimigrasian dapat dikenakan terhadap Warga Negara Asing yang berada di Wilayah Indonesia apabila melakukan yang diduga dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan dan ketertiban umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum atas tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh WNA. Jenis penelitian ini menggunakan yuridis normatif dan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Data diperoleh dari studi kepustakaan serta dilengkapi dengan wawancara. Penelitian dilakukan dengan menganalisis kasus tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh Rofiqul Islam. Rofiqul Islam melakukan tindakan pelanggaran dengan memasuki Wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Atas perbuatannya tersebut ia dikenakan tindak pidana keimigrasian yang diatur dalam Pasal 119 ayat (1) dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp. 25.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
CITATION STYLE
Aulia, A. D., & Sulistyowati, T. (2020). TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN YANG DILAKUKAN OLEH WNA. Reformasi Hukum Trisakti, 2(1). https://doi.org/10.25105/refor.v2i1.10525
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.