Perkawinan antar agama semakin ramai dibicarakan akhir-akhir ini, terutama yang menyangkut perkawinan antara calon mempelai yang beragama Islam dan yang beragama non-Islam, baikantara calon mempelai laki-laki Islam dengan calon mempelai wanita non-Islam, maupun antara calon mempelai wanita Islam dengan calon mempelai laki- laki non-Islam.
CITATION STYLE
Basuki, Z. D. (2017). Perkawinan Antar Agama Dewasa Ini di Indonesia, Ditinjau dari Segi Hukum Antar Tata Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 17(3), 235. https://doi.org/10.21143/jhp.vol17.no3.1328
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.