Perdamaian merupakan persetujuan antara kedua belah pihak secara sukarela untuk saling mengalah atau melepaskan sebagian dari haknya untuk mencegah timbulnya perkara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, yaitu pertama, untuk mengetahui peran hakim dalam mendamaikan para pihak dalam perkara perdata dan yang kedua, untuk mengetahui kekuatan hukum putusan perdamaian dalam perkara perdata. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan menggunakan metode penelitian empiris dan teknik purposive. Analisis data penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, dan Pengacara (Advokat) maka penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama, Hakim memiliki peran dan kewajiban untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa sebelum dihadapkan pada sidang pengadilan dan bentuk dari putusan perdamaian adalah berupa akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum seperti putusan biasa.
CITATION STYLE
Sentana, M. R. D. H., Astara, I. W. W., & Sugiartha, I. N. G. (2020). Peranan Hakim untuk Mendamaikan Para Pihak yang Bersengketa dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Denpasar. Jurnal Analogi Hukum, 2(2), 203–208. https://doi.org/10.22225/ah.2.2.1933.203-208
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.