Batik merupakan salah satu produk andalan Kota Surakarta, baik untuk ekspor maupununtuk memenuhi konsumsi dalam negeri, meskipun demikian dari sisi perlindunganhukum kurang diperhatikan oleh pengrajin. Tulisan ini mencoba menjelaskanbagaimana pengaturan produk batik dalam Hak Kekayaan Intelektual dan bagaimanapengaturan Hak Kekayaan Intelektual memberi perlindungan hukum pada produkbatik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang menghasilkan bahwaproduk batik diatur dalam Hak Cipta dan Merek, meskipun demikian perlindunganhukumnya belum memadai disebabkan kurangnya kesadaran hukum dari parapengrajin, konsumen dan pemerintah.
CITATION STYLE
Inayah, I. (2020). PERLINDUNGAN PRODUK BATIK DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 116. https://doi.org/10.24269/ls.v4i2.3099
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.