Tindak pidana narkotika adalah suatu perbuatan melanggar hukum dan merupakan kejahatan yang terorganisir. Tindak pidana narkotika merupakan suatu kejahatan transnasional yang merupakan suatu bentuk kejahatan lintas batas negara. Hal ini menyebabkan perkembangan kejahatan narkotika yang terjadi di negara-negara didunia perlu untuk diberantas secara tuntas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan kejahatan narkotika sebagai salah satu kejahatan transnasional dan untuk mengetahui langkah yang dilakukan negara dalam menangani kejahatan narkotika. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Penyalahgunaan narkotika pada saat ini sangat meresahkan semua umat manusia, karena pada saat ini narkotika adalah sebuah momok bagi seluruh bangsa pada umumnya dan bangsa Indonesia pada khususnya.
CITATION STYLE
Raja Gukguk, R. G., & Jaya, N. S. P. (2019). TINDAK PIDANA NARKOTIKA SEBAGAI TRANSNASIONAL ORGANIZED CRIME. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 337–351. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.337-351
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.