PENERAPAN ASAS PRADUGA RECHMATIG PADA PERADILAN TATA USAHA NEGARA

  • Nuryasin A
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah peradilan yang pembentukkannya didasari oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada tanggal 29 Desember 1986. Tujuan dibentuknya PTUN adalah untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram serta tertib yang dapat menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga masyarakat. PTUN menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam menjalankan tugasnya mewujudkan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan dalam seluruh perkara yang ditanganinya, ada asas-asas yang harus dipatuhi, salah satunya adalah Asas Praduga Rechmatig, sesuai dengan Pasal 67 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nuryasin, A. P. (2023). PENERAPAN ASAS PRADUGA RECHMATIG PADA PERADILAN TATA USAHA NEGARA. ADIL: Jurnal Hukum, 13(2), 28–38. https://doi.org/10.33476/ajl.v13i2.2366

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free