Taqiyuddin an-Nabhani adalah seorang ulama, politikus dan tokoh berpengaruh yang berasal dari Palestina. Aktivitas politik merupakan aspek yang menonjol dalam kehidupannya. Hal ini menampakkan kecermatan dalam karya-karyanya. Ia juga banyak menelaah peristiwa-peristiwa politik, lalu mendalaminya dengan amat cermat, disertai pemahaman sempurna terhadap situasi-situasi politik dan ide-ide politik yang ada. Ia termasuk salah seorang pemikir dan politikus terulung pada abad XX. Ia mempunyai gagasan tentang Ekonomi Islam, beliau mengungkapkan bagaimana prinsip dasar ekonomi islam. Prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi islam menurut Taqiyuddin an-Nabhani dijalankan atas asas kepemilikan, pemanfaatan pemilikan, dan konsep distribusi kekayaan yang hal ini akan sangat bertentangan apabila dihadapkan dengan kapitalisme dan sosialisme. Dalam konsep kepemilikan kapitalisme berpendapat bahwa kepemilikan pribadi sebagai prinsip dasarnya, sedangkan sosialisme mengakui kepemilikan kolektif sebagai prinsipnya. Lain halnya dalam sistem Islam mengakui tiga jenis kepemilikan (kepemilikan individu, kepemilikan umum, kepemilikan negara). Ia memahami Bahwa Islam bukan sebagai agama saja, tetapi sebuah ideologi, sistem yang termasuk didalamnya tentang negara. Islam sebagai sebuah ideologi mempunyai sistem kehidupan yang menyeluruh dalam semua aspek kehidupan, termasuk didalamnya sistem ekonomi. Sebagai sebuah sistem menuntut untuk diterapkan secara totalitas dalam kehidupan.
CITATION STYLE
Zulaekah, Z. (2014). PEMIKIRAN EKONOMI TAQIYUDDIN AN NABHANI. IQTISHADIA Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 1(1), 76–97. https://doi.org/10.19105/iqtishadia.v1i1.367
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.