This study aims to find out and analyze how the responsibility of business actors to consumers for misleading advertisements according to the Consumer Protection Act is made and to analyze the forms of legal protection for consumers against misleading advertisements. The type of research used is normative juridical. The results of this study indicate that, 1) The Consumer Protection Act does not explain the responsibilities of advertising business actors so that they experience obstacles in determining the amount of responsibility of each party. The form of responsibility is absolute responsibility, meaning that even though it is not his fault he is still responsible for the losses that arise as a result of his actions. The proof system is in accordance with Article 22 of the Consumer Protection Law 2) In order to guarantee legal certainty in obtaining order, security and legal justice that is firm and clear, the form of legal protection for consumers is to provide accountability to business actors, namely civil legal liability, criminal and state administration. This includes the task of fostering and supervising advertising activities. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen atas iklan yang menyesatkan menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta menganalisis bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap iklan yang menyesatkan. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, 1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak menjelaskan tanggung jawab para pelaku usaha periklanan sehingga mengalami hambatan dalam menentukan besaran tanggung jawab masing-masing pihak. Bentuk tanggung jawabnya yakni tanggung jawab mutlak artinya meskipun bukan kesalahannya tetap bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat perbuatannya. Sistem pembuktiannya sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Perlindungan Konsumen 2) Demi mendapat jaminan kepastian hukum dalam memperoleh ketertiban, keamanan dan keadilan hukum yang tegas dan jelas, maka bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen adalah dengan memberikan pertanggungjawaban terhadap para pelaku usaha yakni pertanggungjawaban hukum secara perdata, pidana dan administrasi negara. Termasuk juga tugas pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan periklanan.
CITATION STYLE
Ikhsani, D. V., & Amir, D. (2022). Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen atas Iklan yang Menyesatkan Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(1), 76–91. https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i1.14634
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.