Pandemi Covid-19 mengakibatkan mandeknya berbagai sektor usaha di Indonesia. Sektor usaha yang terdampak langsung di antaranya perhotelan, transportasi, pariwisata, manufaktur dan sektor usaha lainnya yang bergantung pada pergerakan bebas manusia. Karantina wilayah sebenarnya lebih merupakan istilah lain dari physical distancing atau social distancing yang sekarang dipilih sebagai kebijakan pemerintah. Salah satu langkah yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam mengurangi angka tingginya kasus Covid-19 di daerah Jawa Tengah dengan melakukan lockdown. Lockdown ini rencananya akan dilakukan pada 6-7 Februari 2021, di wilayah Jawa Tengah. Penelitian ini mengkaji hukum bisnis terhadap kegiatan Jawa Tengah di Rumah Saja pada tanggal 6-7 Februari 2021 dan bagaimana dampaknya bagi kegiatan ekonomi perdagangan di pasar-pasar tradisional. Teori yang digunakan adalah teori ECA (Empaty, Credibility, Aunthenticity). Teori ini digunakan untuk dapat membuat masyarakat mau membeli produk dan mendukung program-program yang dibuat, sehingga brand yang kita miliki tetap eksis.Pentingnya kolaborasi antar pengusaha dan pemangku kepentingan untuk dapat menghadirkan suasana tenang dan aman di masa pandemic covid-19. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah Fenomenologi Husserl sebagai usaha spekulatif digunakan untuk menentukan hakikat yang seluruhnya didasarkan atas pengujian dan penganalisaan terhadap hal-hal yang nampak di era pandemi.
CITATION STYLE
Giyono, U. (2021). STUDI KASUS KEBIJAKAN PENINGKATAN KEDISIPLINAN DAN PENGETATAN PROTOKOL KESEHATAN PADA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) TAHAP II DI JAWA TENGAH DALAM KAJIAN HUKUM BISNIS. Jurnal Jendela Hukum, 8(1), 50–62. https://doi.org/10.24929/fh.v8i1.1334
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.