PT GO-JEK Indonesia Cab. Yogyakarta menerapkan sistem baru dalam sebuah ketenagakerjaan, mereka menggunakan sistem kemitraan dengan para drivernya. Dan hal ini semakin menarik karena didalam sistem kemitraan PT GO-JEK Indonesia Cab. Yogyakarta sendiri menggunakan sistem E-Partnership atau kemitraan elektronik. Sebuah sistem kemitraan yang sangat baru di Indonesia. Bahkan, pemerintah Indonesia sendiripun belum mengeluarkan Undang-undang terkait kemitraan atau perjanjian elektronik. Dalam hal ini peneliti tertarik untuk mengungkapkan sebuah fakta, apakah sistem E-Partnership di PT GO-JEK Indonesia Cab. Yogyakarta telah sesuai dengan sistem kemitraan perspektif Ekonomi Islam berdasarakan prinsip-prinsip kemitraan yang ada dalam ekonomi Islam. Desain penelitian yang digunakan adalah Penelitian Kualitatif yang menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan fenomenologis. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara dan dokumentasi untuk mengetahui apakah E-Partnership di PT GO-JEK Indonesia sudah sesuai dengan prinsip-prinsip kemitraan perspektif ekonomi Islam. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa sistem E-Partnership di PT GO-JEK Indonesia belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip kemitraan perspektif ekonomi Islam, masih ada beberapa indikator-indikator kemitraan yang belum dijalankan oleh PT GO-JEK Indonesia diantaranya adalah Prinsip Ketauhidan dan Prinsip Kerelaan
CITATION STYLE
Sari, K. N. (2020). E-partnership di PT Go-Jek Indonesia Cab. Yogyakarta Perspektif Ekonomi Islam. Li Falah: Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam, 5(1), 67. https://doi.org/10.31332/lifalah.v5i1.1858
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.