MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI

  • Luthfy R
N/ACitations
Citations of this article
160Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Besarnya kekuasaan kepala desa sejak masa Orde Baru direspon dengan terbitnya peraturan perundang-undangan tentang desa setelah reformasi dengan membatasi masa jabatannya. Tulisan ini menganalisis perbandingan pembatasan kekuasaan kepala desa melalui masa jabatannya pada UU No. 22/1999, UU No. 32/2004, dan UU No. 6/2014. Penulis menyimpulkan bahwa berdasarkan pendekatan undang-undang, pembatasan tersebut mengalami kemerosotan terutama pada UU No. 6/2014. Adapun berdasarkan pendekatan konstitusionalisme, norma tentang diperkenankannya seseorang menjabat sebagai kepala desa selama tiga periode (18 tahun) dalam UU No. 6/2014 bertolak belakang dengan arah politik hukum dalam UUD NRI 1945 sekaligus dinilai inkonstitusional.

Cite

CITATION STYLE

APA

Luthfy, R. M. (2019). MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI. Masalah-Masalah Hukum, 48(4), 319. https://doi.org/10.14710/mmh.48.4.2019.319-330

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free