ABSTRAKPerbuatan melawan hukum dalam perdata berbeda dengan perbuatan melawan hukum pidana, begitu juga konsep pertanggungjawabannya. Dimana proses penyelesaiannya memiliki sistem masing-masing. Dalam penelitian ini, mengkaji putusan pengadilan dimana konteks keperdataan diselesaikan dnegan ranah pidana. Majelis hakim yang memeriksa putusan di Pengadilan Negeri Medan dengan No. 3135/Pid.B/2014/PN.Mdn memutuskan melepaskan Terdakwa dari dakwan sebagaimana konsep putusan lepas. Putusan Pengadilan Negeri Medan ini yang diangkat sebagai objek penelitian ini tentang proses pertimbangan dalam mengambil keputusan yang memberikan pertimbangan bahwasanya kasus tersebut adalah kasus keperdataan, sehingga perbuatan terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana.Kata Kunci: Perdata, pidana, bebas.
CITATION STYLE
Raharjanto, S., Ablisar, M., & Sunarmi, S. (2021). ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NO. 3135/PID.B/2014/PN.MDN. Law Jurnal, 2(1), 27–42. https://doi.org/10.46576/lj.v2i1.1449
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.