Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan IT di Kanwil Kemenkumham NTB dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah lewat Inpres Nomor2 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan produk dalam negeri dan UMKM dalam rangka mendukung gerakan “Bangga Buatan Dalam Negeri”. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode kualitatif imperatif, yang selanjutnya dianalisis menggunakan pendekatan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengadaan IT pada Kanwil Kemenkumham NTB untuk tahun angaran 2022, sudah dilaksanakan dengan memperhatikan tahapan pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Pengadaan IT dilaksanakan melalui e-purchasing oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Dalam pengadaan IT Kanwil Kemenkumham NTB, PPK telah memetakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara optimal, yang tersebar dalam persentase beragam diantaranya printer (20,68%), scanner (46,74%), laptop (28,88%), pc unit (26,79%), pc multimedia (27,13%), drone (100%) dan kamera digital (100%). Sedangkan rasio TKDN menunjukan trend yang baik dalam mengimplementasikan kebijakan penggunaan produk dalam negeri, yang mana rasio TKDN semkain kecil menunjukan implementasi kebijakan produk dalam negeri semakin baik. Untuk rasio TKDN paling baik terdapat pada item drone (0,47%) dan kamera digital (0,7%) yang mana kedua item tersebut merupakan produk rekomendasi penyedia lokal dari Kementerian Perindustrian.
CITATION STYLE
Dewa Kadek Darmada, D. (2022). Mengupas Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Studi Imperatif Pengadaan IT Kanwil Kemenkumham NTB). Jurnal Pengadaan Barang/Jasa, 1(2), 97–107. https://doi.org/10.55961/jpbj.v1i2.27
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.