Tulisan ini membahas tentang Perkawinan adat masyarakat Samin yang berbeda dengan model perkawinan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama dalam tatacara perkawinan, batas usia perkawinan dan perkawinan mereka tidak dicatatkan. Perbedaan tata cara perkawinan tersebut, dikarenakan dasar hukum agama yang berbeda. Dasar hukum pelaksanaan perkawinan adat Samin adalah ajaran leluhurnya, yaitu agama Adam, yang mereka pedomani hingga saat ini. Ajaran leluhur nenek moyangnya juga tidak mencatatkan perkawinan, sehingga mereka juga tidak berkehendak untuk mencatatkan perkawinannya. Masyarakat Samin secara historis pada masa kolonial merupakan perkumpulan orang-orang yang melakukan perlawanan terhadap penjajah Belanda saat itu, dengan dipimpin oleh tokohnya yaitu Samin Suryosentiko. Saat ini telah terjadi persegeran di masa kemerdekaan, mereka tidak lagi melakukan perlawanan, karena mereka tidak lagi diperintah oleh penjajah. Perkawinan masyarakat Samin ini masih mengunakan model perkawinan adat mereka yang tidak dicatatkan, karena masyarakat ini memegangi ajaran leluhurnya secara turun temurun.
CITATION STYLE
Wahyuni, S. (2022). TINJAUAN HISTORIS-SOSIOLOGIS PERKAWINAN ADAT MASYARAKAT SAMIN DI BETU REJO SUKOLILO PATI JAWA TENGAH. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 3(2), 337. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v3i2.2835
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.