Sistem keuangan publik di Indonesia sampai saat ini masih diwarnai oleh ketimpangan hubungan antara Pusat dengan Daerah. Sebagian besar sumber-sumber keuangan yang potensial berada dalam kewenangan Pusat, sementara pada umumnya Daerah hanya menguasai sumber-sumber penerimaan sendiri yang kurang memadai relatif dibandingkan besar pengeluarannya. Konsekuensinya adalah Daerah menjadi amat bergantung kepada transfer dari Pusat.Ketergantungan tersebut terasa ironis ketika negeri ini melakukan penataan ulang sistem penyelenggaraan pemerintahannya, dari sistem yang tersentralisasi menjadi sistem dengan otonomi daerah yang luas. Sejak implementasi pelaksanaan otonomi daerah pada tahun 2001, Daerah (terutama: Kabupaten/Kota) memiliki kewenangan politik dan administratif yang jauh lebih luas dibandingkan era sebelumnya. Namun, secara keuangan, tingkat ketergantungannya secara umum menjadi lebih besar.Upaya penguatan sumber penerimaan daerah sendiri yang telah dicoba selama ini lebih terfokus kepada identifikasi sumber-sumber penerimaan (pajak-pajak) daerah yang baru, dan kurang menyentuh sumber-sumber yang potensial (pajak Pusat). Kemungkinan pengalihan pajak Pusat menjadi pajak Daerah (seperti misalnya PBB), atau bagi hasil dari pajak-pajak Pusat yang potensial (selain PPh orang pribadi), masih dianggap terlalu jauh.Akibatnya, upaya tersebut kurang berhasil karena hanya berkutat pada wilayah yang memang sudah sempit atau kurang potensinya. Malah yang terjadi banyak daerah berupaya keras mencari sumber-sumber pajak (pungutan) baru tanpa memikirkan dampaknya kepada ekonomi biaya tinggi, serta efeknya yang distortif terhadap perekonomian.Makalah ini membahas alternatif yang saat ini mungkin masih kontroversial, yakni: bagi hasil PPN kepada Daerah. Ditunjukkan di sini bahwa dengan mendapat bagian dari PPN, Daerah akan terpacu untuk membantu menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi. Ditunjukkan pula, bahwa sangat terbuka kemungkinan baik Pusat maupun Daerah akan memperoleh manfaat dari penerapan sistem bagi hasil ini.
CITATION STYLE
Simanjuntak, R. A. (2006). Bagi Hasil Pajak Pertambahan Nilai: Sebuah Alternatif Penguatan Keuangan Daerah di Era Desentralisasi. Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan Indonesia, 6(2), 47–62. https://doi.org/10.21002/jepi.v6i2.157
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.