Kemajuan zaman memberikan efek yang sangat besar terutama dalam hal pergaulan anak remaja. Seiring berjalannya waktu, para remaja terutama di kawasan Banjaran mulai mencoba mengkonsumsi minuman keras. Maraknya penggunaan minuman keras di kalangan remaja menunjukkan bahwa kualitas pengetahuan remaja masih sangat kurang. Minuman keras ini memberikan dampak yang sangat besar, terutama memabukkan. Sehingga perlunya dilakukan penyuluhan hukum yang telah dilakukan di SMPN 2 Banjaran dengan tema remaja cerdas tanpa minuman keras. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik yuridis-empiris, yaitu mengumpulkan informasi data primer yang diperoleh secara langsung di lapangan atau data hasil penelitian pihak lain yang berkaitan dan sudah teruji secara ilmiah. Kegiatan penyuluhan dilaksanakan dengan menggunakan metode ceramah dan diskusi disertai tanya jawab. Diharapkan dengan telah dilaksanakannya penyuluhan hukum yang telah dilakukan, pengetahuan para remaja khususnya di SMPN 2 Banjaran dapat jauh lebih meningkat serta dapat menjauhi tindak pidana minuman keras yang sangat membahayakan ini.
CITATION STYLE
Fahrezi, E., Helmayanti, L., Dahlia, A., Ridwansyah, R., & Firdaus, F. (2023). Penyuluhan Hukum Terkait Tindak Pidana Miras Terhadap Remaja Di SMPN 2 Banjaran. Jompa Abdi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 148–156. https://doi.org/10.57218/jompaabdi.v2i2.683
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.