Praktek jual beli online tentunya memiliki sisi positif maupun sisi negatif karena mekanisme jual beli online yang sedikit berbeda dengan jual beli secara langsung. Keterbatasan media dalam praktik jual beli inilah yang tidak sedikit menimbulkan kerugian diantara penjual dan pembeli. Oleh karena itu dalam jual beli mensyariatkan adanya hak khiyar. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini bagaimana kedudukan khiyar aib dalam jual beli online motor antik?. Jenis penelitian ini field research. Metode yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dokumentasi. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa kedudukan khiyar aib dalam jual beli online motor antik sudah terpenuhi. Namun untuk menentukan membeli atau tidaknya mereka menggunakan khiyar ru’yah. Sehingga bisa dikatakan bahwa jual beli online motor antik jenis CB 100 merupakan praktek yang dilarang oleh Islam. Praktek ini lebih banyak mengandung kemudharatan dibandingkan kemaslahatannya. Kendatipun secara hukum islam sah akad jual belinya. Tetapi praktek dan sistem yang digunakan bertentangan dengan aturan agama dan dilarang oleh syara’.
CITATION STYLE
Fatorina, F., Masdar, M., & Sutikno, C. (2023). KHIYAR AIB TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI ONLINE MOTOR ANTIK. El-Uqud: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 61–69. https://doi.org/10.24090/eluqud.v1i1.7699
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.