Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program yang pertama kali dilakukan secara serentak diseluruh wilayah Republik Indonesia termasuk Kota Pekanbaru yang melaksanakan program ini. Tujuan dari program PTSL ini agar seluruh bidang tanah yang ada dapat terdaftar dan tersertifikat serta mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi program PTSL serta mengidentifikasi dan menganalisis faktor penghambat dari implementasi program PTSL di Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan teori dari George C. Edwards III yang menggunakan 4 indikator, yaitu komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi. penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program PTSL di Kota pekanbaru belum terlaksana dengan maksimal hal ini terlihat masih kurangnya sumber daya manusia dalam pelaksanaan PTSL serta kurang jelasnya sosialisasi mengenai ketentuan BPHTB yang dibantu dari pihak Pemerintah Kota Pekanbaru.
CITATION STYLE
Agusyanti, C., & Sujianto, S. (2023). Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Pekanbaru. JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 1(2), 59–71. https://doi.org/10.57235/jerumi.v1i2.1212
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.