Anak sebagai bagian dari generasi muda adalah merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan juga merupakan sumber daya manusia (SDM) yang sangat potensial bagi pembangunan nasional. Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, diperlukan pembinaan dan pembimbingan secara terus-menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang akan membahayakan anak atau generasi muda dan bangsa di masa mendatang. Rumusan penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pembuktian tindak pidana persetubuhan terhadap anak; dan 2) Apa faktor penghambat pembuktian tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa: 1) Pembuktian tindak pidana persetubuhan terhadap anak terdapat 4 (empat) kategori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim, yaitu: a) sistem atau teori berdasarkan keyakinan hakim semata (conviction intime); b) sistem atau teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis (conviction in rasione); c) sistem atau teori pembuktian berdasarkan undang-undang positif (positief wetelijk bewijstheorie); d) sistem atau teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara terbatas (negatief wetelijk); 2) Faktor penghambat pembuktian tindak pidana persetubuhan terhadap anak, yaitu: a) hambatan yang menyangkut segi sumber daya manusia dari penyidik; b) korban masih anak-anak; c) tersangka tidak mengaku; d) tidak ada nya saksi yang melihat secara langsung dan saksi tidak mau datang untuk memberikan keterangan; e) keterbatasan Dokter Forensik.
CITATION STYLE
Manalu, S. (2021). TINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 79–91. https://doi.org/10.54367/fiat.v1i2.1155
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.