Kehadiran Undang-undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dapat berakibat merugikan kepentingan bank dalam hal barang jaminan kredit debitur disita oleh Kantor Pajak, mengingat utang pajak adalah piutang negara yang memiliki hak mendahulu dari segala hak mendahulu lainnya termasuk hak bank selaku kreditor pemegang Hak Tanggungan.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Veniantoro, E. F. (2017). Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Jurnal Hukum & Pembangunan, 28(1–3), 22. https://doi.org/10.21143/jhp.vol28.no1-3.533