Tujuan penelitian ini ialah menguraikan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Buton Selatan., termasuk menentukan model yang berkembang. Penelitian ini penting dilakukan karena terdapat beberapa masalah diantaranya penerapan aturan dan manajemen Badan Usaha Milik Desa yang belum sesuai dan kurangnya pengawasan internal. Desain penelitian yang digunakan kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan dengan menggunakan teknik pengamatan, wawancara dan juga melalui penelahaan dokumen. Data dianalisis dengan memakai model interaktif. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa penerapan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Buton Selatan dilaksanakan terbatas dengan berbagai masalah. Dari aspek regulatif, telah di dasari dengan aturan seperti peraturan desa, SK pengelola maupun AD/ART, namun ada beberapa desa yang terkendala legalisasi karena permasalahan internal. Sedangkan dari aspek normatif, bentuk evaluasi maupun model pertanggungjawaban pengelolaan Badan Usaha Milik Desa belum terlaksana dengan baik karena masih terdapat pelaporan pengelolaan yang tidak akuntabel. Namun terdapat beberapa upaya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) beserta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat memabantu mengatasi mencarikan solusi. Hasilnya salah satu desa yakni desa Lampanairi berhasil mendorng peran Badan UsahaMilik Desa nya dan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat dan merupakan bagian dari 125 desa yang memperoleh predikat Desa Brilliant dengan kategori desa pengembang usaha ekonomi ditengah pandemi Covid 19. Model kelembagaan Badan Usaha Milik Desa akan berkinerja dengan baik, tetapi membutuhkan peningkatan kapasitas dan perbaikan tata kelola.
CITATION STYLE
Gofur, R., & Jumiati, I. E. (2021). Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Buton Selatan. Administratio: Jurnal Ilmiah Administrasi Publik Dan Pembangunan, 12(2), 121–138. https://doi.org/10.23960/administratio.v12i2.232
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.