Artikel ini membahas problematika pengaturan pendidikan alquran dalam peraturan daerah di Provinsi Gorontalo. Hal ini didasari oleh pertimbangan Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan bahwa draft rancangan peraturan daerah tentang pendidikan alquran tidak bisa diatur secara tersendiri melainkan diintegrasikan dengan peraturan daerah penyelenggaraan pendidikan yang sudah ada. Permasalahan tersebut akan dijawab secara metodeologis dengan menggunakan penelitian hukum normatif (normative legal research). Penulis menggunakan penelitian hukum ini dikarenakan fokusnya adalah mengkaji studi literatur, peraturan perundangundangan dan putusan-putusan pengadilan yang berhubungan dengan objek penelitian. Berdasarkan hasil kajian artikel ini menyimpulkan bahwa Pembentukan peraturan daerah provinsi gorontalo tentang Pendidikan Alquran berpotensi menimbulkan pertentangan dengan asas-asas pembentukan perundang-undangan. Hal ini didasari oleh materi muatan peraturan daerah yang menghendaki adanya pengayoman terhadap semua kelompok maupun agama untuk mencegah tindakan diskriminatif atas pembentukan suatu peraturan daerah. Landasan pengaturan pendidikan Alquran semestinya dijadikan sebagai bagian dari kearifan lokal yang mana provinsi gorontalo dikenal daerah serambi madinah dengan mayoritas penduduk islam yang didukung oleh kultur yang kuat sehingga dibutuhkan kebijakan hukum pemerintah daerah Provinsi Gorontalo untuk mengakomodir pendidikan Alquran dalam peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan di daerah agar nantinya nilai-nilai alquran bukan hanya diterima dalam ruang lingkup sosiologis tetapi diakui secara yuridis. Olehnya diperlukan revisi peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan dengan memasukan satu BAB tentang pendidikan keagamaan yang didalamnya tidak hanya mengatur pendidikan alquran, melainkan agama lain pun dapat dimasukan ke dalam BAB tersebut. Apabila peraturan daerah tersebut sudah direvisi, upaya selanjutnya adalah untuk memperkuat pendidikan alquran, maka perlu dibuat peraturan pelaksana yaitu peraturan gubernur tentang pendidikan alquran sebagai tindaklanjut peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan.. Kata Kunci: Pendidikan Alquran, Peraturan Daerah
CITATION STYLE
Gobel, R. T. S., Husnan, Moh. I., Nggilu, N., Adnan, R. S., & Muhtar, Moh. H. (2022). Dialektika Norma Islam dan Norma Hukum Positif dalam Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Al-Qur’an di Provinsi Gorontalo. Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(2), 196. https://doi.org/10.51825/sjp.v2i2.16682
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.