Undang-undang perlindungan konsumen mengatur tentang hak dan kewajiban mendapatkan informasi secara jelas terhadap produk yang dikonsumsi. Salah satu bentuk informasi yang dikonsumsi tersebut halal, adalah adanya labelisasi halal yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal). Namun dewasa ini para konsumen belum mendapatkan dan menemukan label halal pada olahan berbahan baku daging kambing, khususnya yang terdapat di kawasan Pleret Banguntapan. Seharusnya para pelaku usaha mengajukan sertifikasi halal akan produk olahannya, namun kenyataan banyak olahan produknya tidak terjamin kehalalannya. Berdasarkan fenomena tersebut, maka pengabdian ini bertujuan ingin mengedukasi para pelaku usaha sate klathak dan melakukan pendampingan akan pentingnya sertifikasi halal. Mitra dalam pengabdian ini adalah para pelaku usaha cathering dengan menu special sate klathak di kawasan Donoloyo, Pleret Banguntapan Bantul. Metode pengabdian dilaksanakan dengan beberapa kegiatan, pertama penyuluhan tentang pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, kedua FGD seputar sertifikasi halal dan permasalahan lainnya serta pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal oleh LPPOM MUI. Hasil pengabdian menunjukkan meningkatnya pengetahuan dan pemahaman para produsen dan konsumen akan pentingnya sertifikasi halal serta meningkatnya kesadaran para UMKM yang telah beralih pada produk yang telah tersertifikasi halal.
CITATION STYLE
Maesyaroh, M., & Martiana, A. (2021). UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN MELALUI SERTIFIKASI HALAL (UNTUK UMKM SATE KLATHAK PLERET YOGYAKARTA). Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat. https://doi.org/10.18196/ppm.310.187
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.