Asisten rumah tangga merupakan suatu pekerjaan yang sering di pandang sebelah mata, terutama ART perempuan yang memang rentan sekali mengalami tindak kekerasan, intimidasi, diskriminasi dan juga penelantaran hak-haknya sebagai pekerja. Dengan demikian perempuan ART membutuhkan perlindungan baik berupa Undang-undang maupun lembaga bantuan hukum yang berupaya melakukan perlindungan terhadap hak- hak perempuan ART. Hal tersebut menjadi latar belakang mengapa penelitian ini dilakukan, yaitu untuk mengetahui bagaimana regulasi terkait dengan perempuan asisten rumah tangga? Bagaimana advokasi hak-hak perempuan asisten rumah tangga oleh LBH APIK Jakarta?Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif yaitu menggambarkan situasi tertentu berdasarkan data yang diperoleh di lapangan secara terperinci terkait dengan hak-hak perempuan asisten rumah tangga. Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis adalah penelitian lapangan dengan melakukan wawancara kepada tiga orang pengacara dan satu orang koordinator internal, dokumentasi di LBH APIK Jakarta, serta penelitian kepustakaan yakni memperoleh data ilmiah dan akurat yang bersumber pada buku-buku, artikel dan juga jurnal yang berkaitan dengan pokok pembahasan. Dalam pemilihan informan penulis menggunakan purposive sampling.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat beberapa regulasi yang dapat digunakan dalam melindungi perempuan Asisten Rumah Tangga dari tindak kekerasan, diskriminasi, intimidasi dan juga penelantaran hak-haknya. Selama payung hukum bagi ART masih belum disahkan sebagai Undang-Undang maka regulasi tersebut dapat digunakan sebagai acuan ataupun penguat didalam melakukan advokasi, slah satunya Undang-Undang KDRT yang digunakan LBH APIK Jakarta sebagai acuan dalam penanganan kasus. Adapun hasil penilitian ini juga menunjukan bahwa advokasi yang dilakukan LBH APIK Jakarta terkait hak-hak perempuan Asisten Rumah Tangga yang memiliki dua model dalam melakukan perlindungan terhadap hak-hak perempuan ART yaitu dengan cara penanganan kasus dan juga berupaya untuk memberikan perlindungan khusus terhadap ART dalam bentuk Undang-undang PRT yang masih di prioritaskan dan diadvokasikan sampai saat ini.
CITATION STYLE
Yudistika, A. S. (2020). ADVOKASI HAK-HAK PEREMPUAN ASISTEN RUMAH TANGGA OLEH LEMBAGA BANTUAN HUKUM ASOSIASI PEREMPUAN UNTUK KEADILAN (LBH APIK) JAKARTA. EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 7(2), 115–129. https://doi.org/10.15408/empati.v7i2.11364
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.