Money laundering adalah suatu cara atau proses untuk mengubah uang “haram” yang sebenarnya dihasilkan dari sumber illegal menjadi seolah-olah berasal dari sumber yang sah atau “halal”. Delik-delik apa saja yang dapat menjadi penyebab terjadinya money laundering / pencucian uang di beberapa negara? Kapan penyelesaian perkara delik money laundering/pencucian uang dilakukan. Apakah dalam menjatuhkan putusan, hakim yang menangani kasus money laundering/pencucian uang masih harus menunggu putusan hakim lain yang menangani delik yang menjadi penyebab terjadinya money laundering/pencucian uang tersebut? Instansti apa saja yang berwenang menangani kasus money laundering/pencucian uang di negara-negara tersebut? Di Thailand, praktek penuntutan dilakukan setelah putusan pengadilan atas predicate offence nya. Namun penyidikan dilakukan pada waktu bersamaan atau segera setelah penyidikan predicate office nya, sedangkan di Indonesia terdapat ketentuan dalam pasal 3 atau Pasal 6 yang mengharuskan pembuktian “berasal dari tindak pidana” atau paling tidak “diduga berasal dari tindak pidana”. Lain halnya di Amerika Serikar menggunakan ketentuan Sting Provision Section 1956 (a) (1) yang menggunakan operasi penjebakan dalam pengungkapan pencucian uang. Instansi yang berwenang menangani kasus money laundering di Amerika Serikat adalah FinCEN, di Thailand adalah Office of Anti Money Laundering (AMLO), di Indonesia adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
CITATION STYLE
Andriawan, D. (2006). Pengaturan Kejahatan Money Laundering (Pencucian Uang) di Beberapa Negara. Jurnal Hukum PRIORIS, 1(1), 47–65. https://doi.org/10.25105/prio.v1i1.312
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.