Artikel ini membahas mengenai sebuah asas yang berkembang dalam hukum perjanjian internasional ialah asas rebus sic stantibus sebuah asas hukum yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak lagi berlaku akibat keadaan yang mendasar, asas ini sebagai alat fundamental dalam mengantisipasi keadaan memaksa atau force majeure khususnya dalam keadaan pandemi covid-19 saat ini. dengan metode penelitian kepustakaan berdasarkan pendekatan penelitian normatif. tujuan penelitian ini sebagai sarana menemukan prinsip-prinsip pembaharuan hukum dengan mencari kedudukan hukum dan serta penerapannya dalam kerangka teori hukum keperdataan di Indonesia. berdasarkan hasil pembahasan dari tulisan ini bahwa asas rebus sic stantibus mempunyai peran dalam melakukan restrukturisasi suatu perjanjian dengan perjanjian baru dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan dalam suatu perjanjian dan para pihak bisa melanjutkan kerja samanya.
CITATION STYLE
Hoirullah, H., & Rumainur, R. (2022). Penerapan Asas Rebus Sic Stantibus Dalam Keadaan Memaksa Terhadap Suatu Perjanjian Bisnis Dalam Keadaan Pandemi Covid-19 di Indonesia. Binamulia Hukum, 11(2), 105–115. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.690
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.