Penerapan Asas Rebus Sic Stantibus Dalam Keadaan Memaksa Terhadap Suatu Perjanjian Bisnis Dalam Keadaan Pandemi Covid-19 di Indonesia

  • Hoirullah H
  • Rumainur R
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini membahas mengenai sebuah asas yang berkembang dalam hukum perjanjian internasional ialah asas rebus sic stantibus sebuah asas hukum yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak lagi berlaku akibat keadaan yang mendasar, asas ini sebagai alat fundamental dalam mengantisipasi keadaan memaksa atau force majeure khususnya dalam keadaan pandemi covid-19 saat ini. dengan metode penelitian kepustakaan berdasarkan pendekatan penelitian normatif. tujuan penelitian ini sebagai sarana menemukan prinsip-prinsip pembaharuan hukum dengan mencari kedudukan hukum dan serta penerapannya dalam kerangka teori hukum keperdataan di Indonesia. berdasarkan hasil pembahasan dari tulisan ini bahwa asas rebus sic stantibus mempunyai peran dalam melakukan restrukturisasi suatu perjanjian dengan perjanjian baru dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan dalam suatu perjanjian dan para pihak bisa melanjutkan kerja samanya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hoirullah, H., & Rumainur, R. (2022). Penerapan Asas Rebus Sic Stantibus Dalam Keadaan Memaksa Terhadap Suatu Perjanjian Bisnis Dalam Keadaan Pandemi Covid-19 di Indonesia. Binamulia Hukum, 11(2), 105–115. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.690

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free