Negosiasi merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam membangun hubungan kontraktual. Pada umumnya hubungan kontraktual yang dilakukan para pihak diawali dengan adanya negosiasi tentang pokok yang diperjanjinkan. Rumusan pokok yang diperjanjikan tersebut kemudian dituangkan ke dalam Head of Agreement yang merupakan salah satu jenis perjanjian pendahuluan. Pembuatan Head of Agreement untuk mengawali jenis kontrak yang kompleks, realisasinya memerlukan waktu yang lama, dan biaya yang besar. Munculnya Head of Agreement dilatarbelakangi adanya prinsip kebebasan berkontrak. Istilah Head of Agreement atau perjanjian pendahuluan lainnya diintrodusir dari bentuk-bentuk kontrak yang berlaku di negara common law. Penting dilakukan perbandingan di antara negara common law dan civil law karena terdapat perbedaan mengenai itikad baik. Itikad baik dalam negara common law hanya ditekankan pada pelaksanaan kontrak. Sedangkan itikad baik dalam negara civil law harus disertakan dalam ketiga tahapan kontrak yaitu pra kontraktual, penutupan kontrak, dan pasca (pelaksanaan) kontrak. Ketiadaan itikad baik dan penarikan diri secara tiba – tiba dari Head of Agreement sehingga mengakibatkan salah satu pihak mengalami kerugian, dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum dan pihak yang dirugikan tersebut berhak atas kompensasi biaya – biaya yang telah ia keluarkan, termasuk kehilangan kesempatan bernegosiasi dengan pihak ketiga (negative interest).
CITATION STYLE
Hayati, C. N. (2019). Karakteristik Head Of Agreement Menurut Hukum Kontrak Indonesia. Jurist-Diction, 2(3), 853. https://doi.org/10.20473/jd.v2i3.14359
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.