Pengelolaan Perlindungan Hukum Terhadap Kriminalisasi Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Yang Merugikan Pihak Ketiga Pasca Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015

  • Aidila Fitri N
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

This study aims to determine the legal protection against criminalization of a notary in the making of a marriage agreement deed that harms third parties after the Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII-2015. This type of research uses normative method with statutory and case approaches. The results of this study conclude that the form of legal protection for a Notary who makes a marriage agreement deed that harms third parties after the Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015 is protected by the Notary Honorary Council (hereinafter referred to as MKN) based on Article 66 UUJN. MKN will first examine the application submitted by investigators, public prosecutors and judges, then MKN will give approval or rejection of the request for approval to summon a Notary to be present in the investigation, prosecution and judicial process. Keywords: Legal protection for notary; marriage agreement Abstrak Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kriminalisasi notaris dalam pembuatan akta perjanjian perkawinan yang merugikan pihak ketiga pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII-2015. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Adapun hasil penelitian ini menyimpulkan bentuk perlindungan hukum bagi Notaris yang membuatkan akta perjanjian perkawinan yang merugikan pihak ke tiga pasca Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 adalah dilindungi oleh Majelis Kehormatan Notaris (selanjutnya disebut MKN) berdasarkan Pasal 66 UUJN. MKN akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap permohonan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum dan hakim, selanjutnya MKN akan memberikan persetujuan atau penolakkan terhadap permintaan persetujuan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan dan proses peradilan. Kata Kunci: Perlindungan hukum notaris; perjanjian perkawinan

Cite

CITATION STYLE

APA

Aidila Fitri, N. (2021). Pengelolaan Perlindungan Hukum Terhadap Kriminalisasi Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Yang Merugikan Pihak Ketiga Pasca Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015. Jurnal Officium Notarium, 1(1). https://doi.org/10.20885/jon.vol1.iss1.art16

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free