Kosakata ‘demokrasi’ menjadi bagian dari banyak bahasa besar didunia, padahal kata ‘demokrasi’ berasal dari bahasa Yunani: ‘ demokratia’; akar maknanya ‘demos’ yang berarti rakyat; dan ‘kratos’ yang berarti memerintah. Pada awalnya demokrasi dimaknai sebagai bentuk pemerintahan yang merupakan kebalikan dari bentuk monarkhi dan aristokrasi. Pada susunan masyarakat Yunani, Athena-lah yang memulai dan mngembangkan benih demokrasi modern dengan susunan polis-nya. Polis ini menjadi dasar tumbuhnya demokrasi modern, dan juga masyarakat negara. Para pendukung demokrasi memandang bahwa apa yang baik untuk individu, adalah juga yang baik untuk warga negara. Kedaulatan Rakyat sebagai sumber tertinggi dalam sistem pemerintahan negara, dan pelaksanaan kedaulatan rakyat ini dilakukan secara demokratis, dengan memperhatikan keseimbangan antara perlindungan hukum dan law enforcement (pemaksaan hukum) menjadi hak yang penting, terutama pada saat warga masyarakat berhadapan dengan institusi negara. Constitutional Reform ini mengandung legislation reform dan judicial reform. Legislation reform tidak hanya untuk pengaturan hal-hal baru, tetapi juga penyesuaian dari aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya. Hukum yang di reformasi harus dibuat dengan cara aspiratif, lebih menjamin hak-hak rakyat, transparan, sehingga dapat mewujudkan keadilan. Adanya Constitutional Reform ini untuk mematangkan demokrasi yang masih belum menampakkan wujud sebenarnya dalam negara Indonesia yang negara hukum demokratis ini.
CITATION STYLE
Suryawati, N., & Widiastuti, I. (2021). Pematangan Demokrasi Melalui Transformasi Demokrasi. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 7(1), 143. https://doi.org/10.37905/aksara.7.1.143-152.2021
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.