Abstrak—Anak menjadi bagian dari penerus bangsa yang sangat menentukan seluruh nasib bangsa ini di masa yang akan datang, semua anak di dunia berhak untuk mendapatkan hak hidupnya untuk terus berkembang. Di dalam masyarakat sering dijumpai bahwa anak menjadi Pelaku Tindak Pidana Penyebaran suatu Konten Pornografi yaitu masalah hukum yang menyangkut tentang suatu gambar, foto, video, ilustrasi, sketsa, yang memuat tentang aksi cabul sesuai undang-undang Nomor 44 Tahun 2008. Anak yang terikat dalam kasus pidana akan di proses untuk di adili dalam peradilan Pidana khusus Anak sesuai dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2012. Anak yang telah melakukan tindakan pidana akan diberikan perlindungan hukum. Tujuan dari penelitian ini agar dapat mengetahui bagaimana akibat hukum bagi anak yang menyebarkan konten porno, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Penulisan ini bersifat Normatif karena menggunakan pendektan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Di dalam persidangan anak hakim yang menangani perkara adalah hakim khusus anak.
CITATION STYLE
Wiraguna, K., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2020). Tindak Pidana Pelaku Penyebaran Konten Pornografi Terhadap Anak Dibawah Umur. Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 372–377. https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2581.372-377
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.