Impunitas masih menjadi persoalan yang banyak terjadi di negara-negara. Hingga kini pelaku-pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat belum mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Akibatnya hingga saat ini korban tidak mendapatkan keadilan serta memperbesar peluang terjadinya kembali pelanggaran HAM yang serupa. Melawan impunitas memang sulit karena agenda tersebut bersifat paradoks. Berbagai upaya dilakukan untuk memerangi impunitas dan mendorong akuntabilitas negara. Tindakan mencegah terjadinya kembali (non-reccurence) pelanggaran HAM berpotensi memutus rantai impunitas yang ada selama ini. Artikel ini hendak melihat persoalan rantai impunitas dengan menggambarkan pengandaian dari agenda memutus rantai tersebut dan potensi tantangan yang muncul. Artikel ini juga melihat problem impunitas di Indonesia dalam perspektif hukum HAM internasional. Hasil dari penelitian ini menemukan adanya norma untuk melawan impunitas, baik yang lahir dari instrumen HAM internasional maupun putusan dari berbagai lembaga HAM internasional serta banyak pula mekanisme yang telah dikembangkan untuk memutus rantai impunitas, meskipun masih banyak tantangan-tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.
CITATION STYLE
Pradjasto, A., & Tanlain, E. C. (2022). Upaya Memutus Rantai Impunitas dan Tantangannya. Jurnal Hak Asasi Manusia, 15(1), 70–90. https://doi.org/10.58823/jham.v15i1.119
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.