Paper ini bertujuan untuk mengevaluasi independensi Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada sektor perbankan syariah di Indonesia. Paper ini berangkat dari latar belakang bahwa fungsi pengawasan syariah merupakan hal penting untuk menjamin bahwa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) telah menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan prinsip syariah. DPS merupakan representasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Mejelis Ulama Indonesia (MUI) yang ditempatkan pada masing-masing LKS untuk menjamin kepatuhan syariah dapat dijalankan dengan baik. Namun demikian, jumlah DPS yang terbatas mengakibatkan adanya ironi dimana anggota DSN-MUI tidak jarang juga merupakan anggota DPS dan bahkan menjadi anggota DPS di beberapa LKS. Hal ini menjadikan isu independensi menjadi menarik untuk dibahas khususnya terkait dengan optimalisasi dan efektivitas fungsi pengawasan syariah. Paper ini menggunakan pendekatan teori keagenan Islam dan shariah governance untuk mengevaluasi independensi DPS khususnya di perbankan syariah Indonesia untuk memberikan rekomendasi adanya kemungkinan perbaikan peran DPS dan tata kelolanya dalam struktur organisasi perbankan syariah di Indonesia.
CITATION STYLE
Amani, Z. A., & Muhammad, R. (2021). Studi Independensi DPS Perbankan Syariah Indonesia. BISNIS : Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam, 9(1), 1. https://doi.org/10.21043/bisnis.v9i1.10132
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.