Compliance of Medical Personnel Against the Implementation of Informed Consent: A Lawsuit Prevention Study for Medical Disputes

  • Susilowati E
  • Yuspin W
  • Absori A
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Manusia merupakan makhluk sosial, yaitu makhluk yang membutuhkan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi antar manusia tidak hanya komunikasi saja tetapi menyangkut seluruh aspek kehidupan, tidak terkecuali aspek hukum. Berdasarkan undang undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat kepatuhan tenaga medis dalam pelaksanaan informed consent. Selain itu juga sebagai pemahaman tenaga medis atas peran dari informed consent dalam upaya pencegahan gugatan hukum dan sengketa medis. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Non-Doktrinal yaitu dengan metode quesioner, wawancara langsung kepada tenaga medis, dan dokumen rekam medis, khususnya lembar informed consent. Perumusan

Cite

CITATION STYLE

APA

Susilowati, E. A., Yuspin, W., & Absori, A. (2022). Compliance of Medical Personnel Against the Implementation of Informed Consent: A Lawsuit Prevention Study for Medical Disputes. SOEPRA, 7(2), 259–274. https://doi.org/10.24167/shk.v7i2.3545

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free