Untuk membangun rumah tangga yang harmonis, calon pasangan suami istri harus matang, siap, dan cerdas. Calon pengantin harus memahami bagaimana membangun rumah tangga yang harmonis. Perceraian seringkali dipengaruhi oleh ketidaksiapan kedua calon pasangan suami istri. Untuk mewujudkan keluarga bahagia dan tentram, sangat penting untuk memberikan informasi dan pengajaran kepada calon pengantin melalui kursus pranikah, yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Merujuk pada Pedoman Penyelenggaraan Kursus pranikah yang dikeluarkan oleh Dirjen Bimas Islam, untuk menghasilkan keluarga yang rukun, diharapkan setiap Kantor Urusan Agama (KUA) memaksimalkan kegiatan kursus pranikah. Penelitian ini berfokus pada Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Kemuning Kota Palembang sebagai model pelaksanaan kursus pranikah.Wawancara, observasi, dan dokumentasi digunakan untuk memperoleh data untuk artikel ini. Ini adalah penelitian lapangan (field research). Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif-analitik. Dalam penelitian ini terdapat dua jenis data yaitu data utama dan data sekunder. Setelah pengumpulan data, penulis melakukan analisis kualitatif. Berikut temuan penelitian ini: proses pelaksanaan kursus pranikah di KUA Kec. Kota Palembang diadakan sebelum pernikahan, dan durasi kursus pra-nikah relatif singkat. Kurikulum kursus pranikah di KUA Kec. Kemuning Kota Palembang diselaraskan dengan modul Kementerian Agama. Pemateri kursus pranikah adalah pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kemuning. Gaya ceramah dan tanya jawab digunakan dalam pelaksanaan kursus pranikah.
CITATION STYLE
Azhari, A. (2022). FORMULASI PENERAPAN KURSUS PRA-NIKAH DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN KEMUNING KOTA PALEMBANG. Jurnal Perspektif, 15(1), 12–22. https://doi.org/10.53746/perspektif.v15i1.75
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.