Shopee PayLater adalah metode pembayaran terbaru Shopee yang mudah diakses di smartphone melalui internet oleh pengguna Shopee. Metode pembayaran Shopee PayLater menawarkan kepada pengguna aktif Shopee. Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi pembeli dalam bentuk pinjaman dengan suku bunga rendah. Namun, meski Shopee mengklaim beli sekarang bayar bulan depan tanpa bunga, nyatanya tetap ada biaya cicilan yang harus dibayar pengguna. Shopee juga memberi sanksi berupa denda untuk keterlambatan membayar setelah jatuh tempo. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi, bagaimana mekanisme jual beli menggunakan metode PayLater pada aplikasi Shopee? dan Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah tentang jual beli menggunakan metode PayLater pada aplikasi Shopee? Sehingga Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme transaksi jual beli menggunakan PayLater di aplikasi Shopee serta untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah tentang transaksi PayLater pada aplikasi Shopee. Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dari data tersebut dianalisis melalui tahap reduksi data, penyajian data, kemudian penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan bahwa di dalam metode pembayaran Shopee PayLater terindikasi adanya riba karena sejak awal perjanjian Shopee menetapkan bunga cicilan dan denda untuk kompensasi keterlambatan membayar. Kata Kunci : Hukum Ekonomi Syariah, Transaksi, PayLater, Shopee
CITATION STYLE
Wati, A., & Ningsih, S. H. (2023). ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM TRANSAKSI PAYLATER PADA APLIKASI SHOPEE. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 2(1), 98–108. https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i1.434
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.