Arus globalisasi membawa dampak semakin modernnya kehidupan manusia, aktivitas yang biasa dilakukan secara konvensional pada saat ini dilakukan dengan berbasis teknologi, termasuk dalam hal jual beli barang impor dapat dilakukan melalui penjual jasa titip barang. Maraknya penjual jasa titip barang menimbulkan berbagai macam cara untuk meraup untung yang lebih besar, salah satu cara ilegal yang dilakukan adalah melakukan penyelundupan. Banyaknya kasus penyelundupan yang dilakukan oleh penjual jasa titip barang impor menimbulkan pertanyaan mengenai penegakan hukum atas penyelundupan barang impor oleh penjual jasa titip barang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, menganalisis, dan mencari solusi mengenai penegakan hukum terhadap penyelundupan barang impor oleh penjual jasa titip barang dan mengkaji, menganalisis, dan mencari solusi upaya penanggulangan penyelundupan barang impor oleh penjual jasa titip barang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan terhadap data sekunder di bidang hukum yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu, studi kepustakaan yang terdiri dari pencarian konsepsi-konsepsi, teori-terori, yang berhubungan dengan permasalahan berupa peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis dalam rangka mengkaji bahan-bahan yang bersumber dari kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Metode analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif untuk menentukan isi atau makna aturan hukum yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dikaji. Penegakan hukum terhadap penyelundupan barang impor oleh penjual jasa titip barang belum terlaksana dengan baik dan efektif, karena faktor dari hukumnya itu sendiri dan PPNS bea dan cukai yang belum bisa melaksanakan kewenangan, fungsi, dan tugas yang diembannya . Upaya penanggulangan penyelundupan barang impor oleh penjual jasa titip barang belum dilakukan secara maksimal, karena dari dua upaya penanggulangan tindak pidana penyelundupan hanya upaya preventif saja yang dilakukan. Upaya penanggulangan represif belum dapat dilakukan karena dalam hal penegakan hukumnya pun belum terlaksana dengan baik dan efektif, keduanya saling berhubungan dan mendukung satu dengan yang lainnya.
CITATION STYLE
Sari, W. J. (2020). KAJIAN ATAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELUNDUPAN BARANG IMPOR OLEH PENJUAL JASA TITIP BARANG. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 19(2), 95–110. https://doi.org/10.32816/paramarta.v19i2.90
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.