Temuan penelitian ini adalah bahwa Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan telah diimplementasikan oleh Dinas Pariwisata Kota Palembang. Dilihat dari aspek komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi yang ada, telah menunjang implementasi peraturan daerah tersebut. Namun, sebagian perusahaan yang ada di wilayah Kota Palembang, belum melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungannya. Faktor yang mempengaruhi implementasi Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan terdiri dari tingkat partisipasi perusahaan yang rendah, ketersediaan dana, feedback yang diterima perusahaan hampir tidak ada dan prosedur birokrasi di lingkungan intern perusahaan yang rumit telah menghambat pengembangan destinasi wisata Sekanak Besolek yang diharapkan mendapat dukungan dana dari sektor swasta. Berkaitan dengan temuan tersebut, disarankan agar peraturan daerah tersebut diterapkan secara tegas, sehingga muncul kewajiban secara formal dari setiap perusahaan yang ada di wilayah Kota Palembang untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungannya.
CITATION STYLE
Oktariansyah, A., Putra, R., & Nugraha, M. (2023). Implementasi Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2/2017 Dalam Pengembangan Destinasi Wisata: Studi Kasus di Destinasi Wisata Sekanak Besolek. PESIRAH: Jurnal Administrasi Publik, 3(1). https://doi.org/10.47753/pjap.v3i1.44
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.