This study aims to discuss whether an agreement or contract can be classified as a service concession agreement according to applicable accounting standards. The research was conducted using a qualitative method with a content analysis approach. The data used are the financial statements of PT Indonesia Power in 2020. The study results conclude that the application of service concession accounting at PT Indonesia Power has been carried out following the accounting standards set concerning service concession accounting, namely ISAK 16. Disclosures made by PT Indonesia Power are related to concession rights accounting is also appropriate and meets the characteristics of the disclosures regulated in the applicable financial accounting standards.Penelitian ini bertujuan untuk membahas apakah suatu perjanjian atau kontrak dapat diklasifikasikan sebagai suatu perjanjian konsesi jasa sesuai standar akuntansi yang berlaku. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode kualitatif deskriptif dan analisis isi. Data yang digunakan adalah laporan keuangan PT Indonesia Power tahun 2020. Hasil penelitian menarik kesimpulan bahwa penerapan akuntansi konsesi jasa pada PT Indonesia Power pada penelitian ini telah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi yang ditetapkan terkait dengan akuntansi konsesi jasa yakni ISAK 16. Pengungkapan yang dilakukan oleh PT Indonesia Power terkait dengan akuntansi hak konsesi juga sesuai dan memenuhi karakteristik pengungkapan yang diatur dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku.
CITATION STYLE
Adriansyah, R. T., Pangestu, R., & Firmansyah, A. (2022). Penerapan ISAK 16 Pada Perjanjian Konsesi Jasa Studi Kasus: PT Indonesia Power. Journal of Law, Administration, and Social Science, 2(1), 69–80. https://doi.org/10.54957/jolas.v2i1.161
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.