Penelitian ini dilatar belakangi atas sanksi yang diberikan bank kepada nasabah, untuk menghindari kerugian yang dialami perbankan syariah akibat penundaan pembayaran nasabah atas kewajibannya yang telah jatuh tempo. Dalam penelitian ini Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif melalui studi Pustaka dan wawancara account officer bank BJB syariah, terkait dengan kesesuaian fatwa dsn no 17/2000 pada penerapan denda pada pembiayaan murabahah yang diterapkan oleh bank BJB syariah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam praktiknya Bank BJB Syariah terlebihdahulu menginformasikan jumlah nilai denda yang akan dibebankan kepada nasabah pada saat perjanjian, sanksi denda diberikan kepada nasabah yang melakukan penundaan pembayaran angsuran, sanksi denda terhitung sejak hari pertama keterlambatan, kemudian dana yang diterima oleh bank atas denda akan dimasukan kedalam dana kebajikan atau dana sosial. Sehingga implikasinya sesuai dengan fatwa dsn no 17 tahun 2000.
CITATION STYLE
Setiawan, F., & Musana, K. (2022). Analisis Kesesuaian Fatwa DSN No. 17/2000 tentang Penerapan Denda Pada Pembiayaan Murabahah di Bank BJB Syariah (Studi Kasus PT.Bank BJB Syariah Kantor Cabang Serang). TSARWAH, 5(02), 31–37. https://doi.org/10.32678/tsarwah.v5i02.6747
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.